Hubungan Etika Bisnis dengan Korupsi dan Contoh Kasusnya
1. TEORI
Korupsi ( bahasa latin : corruptio dari kata kerjacorrumpere yang bermakna busuk,rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri,
yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka.
Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi
merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain
(perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak
langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil
perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai
keadilan masyarakat.Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum:
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi dalam hal ini etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Sedangkan praktek korupsi adalah tindakan tidak bermoral dan beretika, dan merugikan banyak orang dalam dunia bisnis.
2. KASUS
Kasus atau masalah yang akan dibahas adalah tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh Nazarudin yang melibatkan banyak artis indonesia.
3. ANALISIS
Komisi Pemberantasan Korupsi baru akan menindaklanjuti keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi terlibat kasus Hambalang sepanjang informasi itu disertai dengan dokumen barang bukti.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyebutan nama itu tidak bisa ditindaklanjuti dengan proses validasi jika Nazaruddin hanya asal sebut. “Apakah nama yang disebut itu ada relevansinya dengan kasus yang sedang disidik, keterangan diperlukan apa enggak, kalau dia (Nazar) asal sebut, tidak ada dasarnya, itu kan enggak bisa divalidasi. Kecuali dia ngasih dokumen atau apa pun, itu baru bisa divalidasi,” kata Johan di Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Sebelumnya Nazaruddin, melalui pengacara Elza Syarief, mengatakan, ada uang hasil korupsi Hambalang yang mengalir ke menantu Sudi Silalahi. Menurutnya, dalam kasus ini Sudi berperan mengatur agar proyek Hambalang dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak atau multiyears.
Elza mengatakan, menurut Nazaruddin, perubahan anggaran Hambalang dari kontrak single year (tahun tunggal) ke tahun jamak disetujui Menteri Keuangan saat itu, Agus Martowardojo, dan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Anny Ratnawati atas perintah dari Sudi.
Sudi membantah tudingan pihak Nazaruddin tersebut. Purnawirawan jenderal bintang satu ini lantas menuding Nazaruddin telah menyebarkan fitnah. Sudi mengklaim, selama sembilan tahun duduk di kabinet menteri, ia tak pernah ikut campur terkait proyek di kementerian.
Selama ini, Sudi mengakui memang kerap menegur menteri. Namun, teguran itu terkait masalah kinerja, bukan proyek. Ia pun menantang Nazaruddin membeberkan bukti atas pernyataannya.
Dari pembahasan di atas saya memberi kesimpulan bahwa kasus korupsi yang di lakukan oleh nazarudin ini sangatlah merugikan bagi orang banyak. oleh karena itu saya menginginkan untuk seluruh jajaran KPK harus benar - nebar bisa menyelesaikan masalah ini dengan segera. dan memberikan hukuman yang seberat - seberatnya.
4. REFRENSI
http://nasional.kompas.com/read/2013/10/24/1924287/Nazaruddin.Sebut.Sudi.Silalahi.Ini.Kata.KPK
Zonegirl.
Pengertian Korupsi, Etika
Bisnis, dan Hubungan Etika Bisnis dengan Korupsi.
http://zonegirl.wordpress.com/2011/11/30/pengertian-korupsi-etika-bisnis-dan-hubungan-etika-bisnis-dengan-korupsi/.
Diakses
pada tanggal 29 Oktober 2013.
Fahmi, Irham. 2013. Etika Bisnis Teori, Kasus, dan Solusi. Bandung: Alfabeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar