KORUPSI MEMPENGARUHI EKONOMI INDONESA
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah penulis panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa, oleh karena rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah
perekonomi indonesia. Selain sebagai tugas, makalah yang penulis buat
ini bertujuan memberi informasi kepada para pembaca tentang masalah
korupsi mempengaruhi ekonomi indonesia antara lain masalah tindakan
pidana, korupsi dan politik Hukum ekonomi, korupsi dan desentralisasi,
pembatasan korupsi.
Banyak sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu
,selesainya makalah ini bukan semata karena kemampuan penulis, banyak
pihak yang mendukung dan membantu. Dalam kesempatan ini, penulis
mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah membantu.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak
kesalahan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami
butuhkan agar kedepannya kami mampu lebih baik lagi.
Bekasi, 18 April 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
A. LATAR BELAKANG……………..………………………………………
. 1
B. RUMUSAN MASALAH……………………………………………………………
…………………… 1
D. PEMBAHASAN
1. makna tindak. pidana……………………………… 2
2. Korupsi dan politik hukum ekonomi…………………………… 2
3. Korupsi dan desentralisasi………………...... 3
4. Memberantas korupsi...... 6
E. Penutup.......................
... ....................... 8
DAFTAR PUSTAKA 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan Perundang – Undangan merupakan wujud dari politik hukum
institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai Undang-Undang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Tebah pilih. Begitu kira-kira
pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terdapat gerak pemerintah
dalam menangani kasus korupsi Akhir-akhir ini.
Para pejabat Negara menjadikan kasus korupsi dijadikan senjata ampuh
dalam pidatonya, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat
melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari
kampanye anti korupsi di Indonesia.
Lemahnya hukum di Indonesia dijadikan senjata ampuh para koruptor untuk
menghindar dari tuntutan. Kasus korupsi mantan Presiden Suharto, contoh
kasus korupsi yang yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian.
Padahal penyelesaian kasus-kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana
BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu mentimulus program
pembangunan ekonomi di Indonesia.
B. Rumusan Masalahan
1. Bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?
2. Strategi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?
3. Bagaimana Mutiplier effec bagu efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia?
BAB II PEMBAHASAN
A. Makna Tindak Pidana Korupsi
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting: The Elemen of National Integrity
System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang
harus menjadi keprihatianan semua orang. Praktik korupsi biasanya
sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, dictator yang meletakakan
kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam system
social politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah
berarti dalam system social politiknya teleransi bahkan memberikan
ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan
pelanggran hak asasi manusia, lanjut Pope.
Menurut Dleter Frish, mantan Direktur Jendral Pembangunan Eropa. Korupsi
merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar
utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang.
Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alas an keterlibatan modal
besar, bukan pada urgensi kepentingan public, korupsi selalu menyebabkan
situasi social ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak
asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sector swasta
sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam
menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of investment (ROI)
yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek
korupsi juga sulit diprediksi, Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan
bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang,
penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tidak pidana korupsi sebagaimana
Maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto,
Penggiat Ekonomi Pancasila, dalamdalam artikelnya menjelaskan tentang
korupsi bahwa, salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah
korupsi, yang kini kita lunakan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari
korupsi menjadi KKN ini barang kali beralasan karena praktek korusi
korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat
disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata
dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi
dibandingakan dengan penggunaan kata korupsi secara gambling dan jelas,
tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.
B. Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi
Korupsi merupakan permasalan mendesak yang harus diatasi, agar tercapai
pertumbuhan dengan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang
korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media masa baik cetak maupun
elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model
korupsi.
Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau
“anactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominant di
Negara berkembang, pengusaha tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif
atau positif. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini
dominant terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya
praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan.
Fakta yang terjadi menunjukan bahwa Negara-negara industri tidak dapat
lagi menggulur Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena
melalui korusilah system ekonomi social rusak, baik Negara maju dan
berkembang. Bahkan dalam buku “The Confession of Economic Hit Man” John
Pakin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika serikat
melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan
Multinasional terperangkap dalam hutang luar Negeri yang luar biasa
besar, seluruhnya dikorup oleh pengusaha Indonesia saat ini. Demokrasi
dan metamorfosis Korupsi pergeseran sistem, melalui tumbangnya kekuasaan
Icon orde baru, Soeharto, membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan
demokrasi di Indonesia. Reformasi, begitu banyak orang menyebutperubahan
tersebut. Namun sayangnya reformasi harus dibayar mahal oleh Indonesia
melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Budle gum” yang setiap
saat siap meledak itu. Kemunafikan (Hipocrassy) menjadi senjata ampuh
untuk membodohi rakyat. Namun, apa mau ditanya rakyat tak pernah sadar,
dan terbuai oleh lembut lagu dan kata tertata rapi dari hipocrasi yang
lahir dari mulu para pelanjut cita-cita dan karakter orde baru. Dulu
korupsi tertralisasi di pusat kekuasaan, seiring otonomi dan
desentralisasi daerah yang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan
kekuangan daerah, korupsi mengalami pemerataan dan pertumbuhan yang
signefikan. Disharmonisasi politik ekonomi social, grafik pertumbuhan
jumlah rakyat terus naik karena korupsi.o
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia praktek korupsi makin mudah
ditemukan diberbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya
nilai-nilai sosial., kepentingan pribadi menjadi pilihan utama
dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual
menjadi etika pribadi yang melandasi prilaku sosial sebagaian besar
orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem
integritas public. Biro prlayanan public justru digunakan oleh pejabat
public untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi
jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan
public, bukan prioritas dan orientasi yang utama. Dan kedua alasan ini
menyeruak di Indonesia, justru memfasilitasi korupsi. Mubaryanto
menjelaskan, kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan
pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap menghambat pewujudan
keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jika
sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislative di pusat
dan di daerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka
(anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah
“berjamaah” dalam berkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili
aspirasi rakyat, jika sejak krisis multidimensi yang berasal dari krimon
1997/1998 ada anjuran serius agar pemerintah berpihak pada ekonomi
rakyat (dan tidak pada konglomerat), dalam bentuk program-program
pemberdayaan ekonomi rakyat, maka ini berarti harus ada keadilan
politik.
Keadilan ekonomi dan keadilan social sejauh ini tidak terwujud di
Indonesia karena tidak kembangkannya keadilan politik. Keadilan politik
adalah aturan main berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi
seluruh warga Negara. Kita menghimbau para filosof dan ilmuan-ilmuan
social, untuk bekerja keras dan berpikir secara empiric indktif yaitu
selalu menggunakan data-data empiric dalam berargumentasi, tidak hanya
berpikir secara teoritis saj, lebih-lebih dengan selalu mengacu pada
teori-teori berat. Dengan berpikir empiric kesimpulan-kesimpulan
pemikiran yang dihasilkan akan langsung bermanfaat bagi masyarakat dan
para pengambil kebijakan masa sekarang. Misalnya, adilkah orang-orang
kaya kita hidup mewah ketika pada saat yang sama masih sangat banyak
warga bangsa yang harus mengemis sekedar untuk makan. Negara kaya atau
miskin sama saja, apabila tidak ada itikad baik untuk memberantas
praktek korup maka akan selalu mendestruksi perekonomian dalam jangka
pendek maupun panjang. Banyak bukti yang menunjukan bahwa skandal
ekonomi dan korupsi sering terjadi dibanyak Negara kaya dan makmur dan
juga terjadi dari kebejatan moral para cleptocrasy di Negara-negara
miskin dan berkembang seperti Indonesia. Pembangunan ekonomi sering
dijadikan asalan untuk mengendalikan sumber dya alam kepada perusahaan
multinasional dan negar adi daya yang Didalamnya telah terkemas praktik
korupsi untuk menumpuk pundik-pundi harta bagi kepentingan politik dan
pribadi maupun Kelompoknya.
C. Korupsi dan Desentralisasi
Desentralisasi atau otonomiz daerah merupakan perubahan paling mencolok
Setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia banyak
pengamat ekonomi merupakan kasus Pelaksanaan desentralisasi terbesar di
dunia, sehingga Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus
menarik bagi studi banyak ekonomi dan pengamat politik dunia.
Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok
adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan
anggota legislative daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek
korupsi telah mengakar dalam kehidupan social politik ekonomi di
Indonesia. Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak
pembangunan ekonomi. Namun juga sering membuat makin parahnya high cost
economy di Indonesia, karena munculnya penguatan-penguatan yang lahir
melalui Perda (pendapan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan
PAD (pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah.
Mereka tidak sadar, karena praktek itulah, inpestor menahan diri untuk
masuk daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah
dengan akibat itu semua kemiskinan meningkat karena Lapangan pekerjaan
menyempip dan pembangunan ekonomi pembangunan di daerah terhambat
boro-boro memacu PAD. Terdapat bobot yang menentukan daya saing
infestasi daerah. Pertama, factor kelembagaan. Kedua, factor
inpraskruktur, ketiga, fakor social politik. Keempat, factor ekonomi
daerah. Kelima, factor ketenaga kerjaan hasil penelitian komite
pemantauan Pelaksanaan otonomi daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun
2002 faktor kelembagaan dalam hal ini pemerintah daerah sebagai factor
penghamabat terbesar bagi inpestasi hal ini berarti birokrasi menjadi
penghambat utama bagi infestasi yang menyebabkan munculnya Haighcost
economy yang beratri praktek korupsi yang melalui pungutan-pungutan liar
yang berarati liar dan dana pelican marah pada awal Pelaksanaan
desentralisasi atau otonomi daerah terserbut. Dan jelas ini emnhambat
tumbuhnya kesempatan Kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena
korupsi di birokrasi daerah. Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat
utama tersebut berubah. Kondisi social politik dominant menjadi hambatan
bagi tumbuhnya di daerah.
Pada 2005 banyak daerah banyak melalukan pemilihan Kepala daerah
(Pilkada secara langsung yang menyebabkan instabilitasi politik di
daerah yang membuat enggan para inspector untuk menanam modalnya di
daerah. Dalam situasi politik ini, inspector local memilih modalnya
kepada ekspestasi politik dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon
Kepala daerah tertentu dengan harapan akan memperoleh kemenagan dan
memperoleh proyek pembangunan di daerah sebagai imbalannya. Kondisi
seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi. Justru hanya
akan meperbesar pengeluaran pemerintah (Goverenment expenditure) karena
para inspector hanya mengerjakan prokyek-proyek pemerintah tanpa
menciptakan aut put baru di luar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur
Negara) bahkan akan berdampak pada inspestasi pengeluaran pemerintah
karena untuk meningkatkan PAD-nya mau-tidak mau pemerintah harus
mengenjot pemdapatan dari pajak dan retrevusi melalui berbagai Perda
(peraturan daerah) yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi. Titik
tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yang
menjadi yang menjadi penyebab munculnya haigh cost economy yang
melahirkan ekonomi tersebut akan di dukung oleh birokrasi yang njelimet.
Seharusnya titik tolak daerah adalah pembangunan ekonomi daerah dengan
menarik infestasi daerah yang sebesar-besarnya dengan merampingkan
birokrasi dan memperpendek jalur serta jangka Waktu pengurusan Dokumen
usaha serta membersihkan birokrasi dari prektek korupsi. Peneingkatan
PAD (pendapatan asli daerah), pengurangan jumlah pengurangan jumlah
penganguran dan kemiskinan pasti mengikuti.
D. Memberantas Korupsi Demi Pembangunan Ekonomi
Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghamabt
pengembangan system pemerintahan demokratis. Korusi Memupuk tradisi
perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau Kelompok, yang
mengesampingkan kepentingan public. Dengan begitu korupsi menutup
rapat-rapat kesempatan rakyat lemah menikmati pembangunan ekonomi dan
kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam
melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar
tata pemerintahan melalui konstruksi integritas nasional. Tata
pemerintahan modern mengedepankan system tanggung gugat dalam tatanan
seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas
undang-undang, yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan
masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan.
Pengadilan merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatip tidak lagi
menjadi hamba penguasa. Namun memiliki ruang kebebasan menegakan
kedaulkatan hukum dan peraturan dengan Demikian akan terbentuk lingkaran
perbaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melalukan pengawasan, dan
pihak lain diawasi. Namun, konsep ini sangat mudah dituliskan atau
dikatakan dari pada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktui yang
cukup lama untuk membangun pilar-pilar. Bangunan integritas nasional
yang melakukan tugas-tugas yang efektif dan berhasil menjadikan tindakan
korupsi sebagai prilaku beresiko yang sangat tinggi dengan hati yang
sedikit.
Kedua, hal yang paling sulit dan punda mental dari semua perlawanan
terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political
will). Kemauan politik yang dimaksud bukan sekedar kemauan para politis
dan orang-orang yang berkecimbung dalam ranah politik. Namun, ada yang
lebih penting sekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang
termanisfestasikan dalam bentuk keberanian yang didukung oleh kecerdasan
sasial masyarakat sipil atau warga Negara dari berbagai elemen atau
sastra social. Sehingga jabatan politik tidak lagi digunakan secara
mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tanggung jawabuntuk mengelola
dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai kehidupan
berbangsa dan bernegara yang baik.
Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politis dan pejabat
Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan
social politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan
pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil
yang cerdas secara social politik akan memilih pimpinan (politis) dan
pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri
dari korupsi dan merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang
lebih baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara social politik
pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat di awasi sehingga
membentuk integritas nasional yang alergi korupsi. Ketika kontrusi
integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasar social
politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus
dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk
menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial.
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Merangfkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksankan
rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang sulit. Dibutuhkan
kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar
korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi dan
paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama wabah yang tidak
pernah tepat Sasaran ibarat “yang sakit Kepala, kok yang di obati
tangan”. Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik,
bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan
kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan
politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia.
Tidak mudah memang.
DAFTAR PUSTAKA
Harian Kompas, 13 Juni 2006,
Gramedia Hikmahanto Juwana, Paper 2006, “Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia” MPKP, FE,UI.
Mobaryanto, artikel, “Keberpihakan dan Keadilan”, Jurnal Ekonomi Rakyat, UGM, 2004.
Jeremy Pope, “Confronting Corruption: The Element Of National Integrity System”. Transparency International, 2000.
Robet A Simanjuntak, “Implementasi Desentralisasi Fiskal: Problem, Prospek, dan Kebijakan”. LPEM UI, 2003.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.