1.
Teori
Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan adat
kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama, jika mendengar kata adat
istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas selalu
berulang dalam jangka waktu tertentu. Menurut Soleman B. Taneko (1987: 12),
adat istiadat dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat istiadat dan
hukum adat. Suatu adat istiadat yang hidup (menjadi tradisi) dalam
masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (hukum adat).
Pandangan bahwa agama memberi pengaruh dalam proses terwujudnya hukum adat,
pada dasarnya bertentangan dengan konsepsi yang diberikan oleh Van den Berg
yang dengan teori reception in complex menurut pandangan adat istiadat
suatu tradisi dan kebiasaan nenek moyang kita yang sampai sekarang masih
dipertahankan untuk mengenang nenek moyang kita juga sebagai keanekaragaman
budaya. Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun
pada dasarnya artinya tetap sama. Jika mendengar kata adat istiadat
biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas ini selalu
berulang kembali dalam jangka waktu tertentu (bisa harian, mingguan, bulanan,
tahunan dan seterusnya), sehingga membentuk suatu pola tertentu. Adat istiadat
berbeda satu tempat dengan tempat yang lain,demikian pula adat di suatu tempat.
Adat istiadat yang mempunyai akibat hukum dinamakan hukum adat. Adat
istiadat juga mempunyai akibat-akibat apabila dilanggar oleh masyarakat, dimana
adat istiadat tersebut berlaku. Adat istiadat tersebut bersifat tidak tertulis
dan terpelihara turun temurun, sehingga mengakar dalam masyarakat, meskipun
adat tersebut tercemar oleh kepercayaan (ajaran) nenek moyang, yaitu Animisme
dan Dinamisme serta agama yang lain. Dengan demikian adat tersebut akan
mempengaruhi bentuk keyakinan sebagian masyarakat yang mempercampur adukan
dengan agama Islam (Iman Sudiyat, 1982: 33).
Kebudayaan
dan adat istiadat Suku Jawa di Jawa Timur bagian barat menerima banyak pengaruh
dari Jawa Tengah, sehingga kawasan ini dikenal sebagai Mataraman. menunjukkan
bahwa kawasan tersebut dulunya merupakan daerah kekuasaan Kesultanan Mataram.
Daerah tersebut meliputi eks-Karesidenan Madiun (Madiun, Ngawi, Magetan,
Ponorogo, Pacitan), eks-Karesidenan Kediri (Kediri, Tulungagung, Blitar,
Trenggalek) dan sebagian Bojonegoro. Dahulu pesisir utara Jawa Timur merupakan
daerah masuknya dan pusat perkembangan agama Islam. Lima dari sembilan anggota
walisongo dimakamkan di kawasan ini. Di kawasan eks-Karesidenan Surabaya
(termasuk Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang) dan Malang, memiliki sedikit
pengaruh budaya Mataraman, mengingat kawasan ini cukup jauh dari pusat
kebudayaan Jawa surakarta dan Jogyakarta.
Adat istiadat di
kawasan Tapal Kuda banyak dipengaruhi oleh budaya Madura, mengingat besarnya
populasi Suku Madura di kawasan ini. Adat istiadat masyarakat Osing merupakan
perpaduan budaya Jawa, Madura, dan Bali. Sementara adat istiadat Suku Tengger
banyak dipengaruhi oleh budaya Hindu. Masyarakat desa di Jawa Timur, seperti
halnya di Jawa Tengah, memiliki ikatan yang berdasarkan persahabatan dan
teritorial. Berbagai upacara adat yang diselenggarakan antara lain: tingkepan
(upacara usia kehamilan tujuh bulan bagi anak pertama), babaran (upacara menjelang
lahirnya bayi), sepasaran (upacara setelah bayi berusia lima hari), pitonan
(upacara setelah bayi berusia tujuh bulan), sunatan, pacangan.
2.
Kasus/Artikel
Atas
dasar teori yang ada maka masalah dirumuskan adalah Bagaimana adat dan istiadat
yang berlaku dikeluarga saya.
3.
Analisis
Adat istiadat timbul
dari suatu kebiasaan yang dilakukan secara terus - menerus dalam waktu yang
lama. Sehingga kebiasaan tersebut ditetapkan menjadi suatu adat istiadat. Adat istiadat bisa
menjadi norma, sehingga bisa menjadi tatanan atau aturan – aturan yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengikat. Namun sangsinya bisa dikucil dari
masyarakat.
Saya
sendiri adalah seorang keturunan Jawa Timur, walau saya besar dan menetap di
Jakarta. Tetapi walau saya dan orang tua saya sudah menetap di Jakarta tradisi
Jawa Timur selalu melekat dalam diri saya dan teerutama mama saya. Seperti
halnya pada saat kakak pertama saya merayakan pernikahannya mama mendatangkan
langsung orang atau bisa di bilang dongkel ( di Tulungagung ) dari kampung mama
saya (Tulungagung ). Kegunaan atau tugas dari dongkel tersebut adalah untuk
membuat dan melaksakan acara yang bernama KEMBAR MAYANG. Kegunaan dari itu
adalah untuk mempertemukan
antara pengantin pria dan wanita. Selain itu acara seperti injek tanah, acara
selametan khas Jawa Timur (TulungAgung), dan lain - lain selalu dilakukan oleh
beberapa keluarga besar saya yang sudah
menetap di Jakarta.
Oleh karena itu tanpa
berada langsung di kampung saya sudah merasakan secara langsung kekentalan budaya
asli Jawa Timur ( TulungAgung ). Karena dalam sehari – hari juga keluarga kalau
lagi berkumpul slalu menyediakan makanan Khas daerah saya langsung.
4.
Refrensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Jawa_Timur
http://www.kidnesia.com/Kidnesia/Indonesiaku/Propinsi/Jawa-Timur/Seni-Budaya/Festival-Bandeng
http://www.kidnesia.com/Kidnesia/Indonesiaku/Propinsi/Jawa-Timur/Seni-Budaya/Festival-Bandeng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar