Sabtu, 16/03/2013. 08:00 Cuma Vonis Mati
1 Penjahat Narkoba di Tahun 2012, MA Dinilai Tidak TegasRivkitá- detikNews
Jakarta - Selama tahun 2012 Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis mati satu orang
penjahat narkoba dari total 756 perkara kasasi kasus narkoba. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan yang dilakukan MA
memberikan kesan ketidaktegasan penegak hukum dalam memerangi narkoba.Di
tingkat yudikatif perlu ada komitmen kuat untuk memberikan hukuman maksimal
bagi penjahat narkoba dan ini belum maksimal," ujar Komisioner KPAI
Asrorun Niam, saat berbincang dengan detikcom,
Sabtu (16/3/2013).Asrorun mengatakan
sebaiknya pemerintah terutama lembaga penegak hukum seperti MA, Polisi dan
Kejaksaan Agung harus tegas memberikan efek jera pada pelaku kejahatan narkoba.
Bahkan Asrorun menyarankan adanya zero tolerance terhadap penjahat narkoba.Perlu
adanya kesadaran penegak hukum akan bahaya narkona serta komitmen perlindungan
anak. Jadi, harus ada zero tolerance bagi penjahat narkoba, jangan ada
toleransi dan permisifitas bagi bandar dan pengedar narkoba," terangnya.Dia
mengatakan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang tidak memiliki pandang
bulu.
Korbannya bisa dari orang dewasa sampai
anak-anak. Untuk itu, KPAI menyatakan perang dengan pelaku kejahatan narkoba.Oleh
karena itu kita sama sekali tidak memberikan toleransi kepada bandar dan
pengedar narkoba! tegasnya.Sebelumnya diketahui, Selama tahun 2012 Mahkamah
Agung (MA) hanya memvonis.
Kesalahan
1. Cuma vonis
mati
2. Memvonis
3. Satu orang
penjahat narkoba
4. Memerangi
narkoba
5. Penjahat
6. Berbincang
7. Pandang bulu
8. Menyatakan perang
Perbaikan
1. Hanya
memberikan hukuman mati
2. Sanksi hukuman
3. Seorang pelaku
pengedaran narkoba
4. Dalam
menangani kasus narkoba
5. Pelaku,
tersangka
6. Berbicara,
komunikasi, tanya jawab
7. Siapa pun bisa
melakukan
8.
Menindaktegaskan, memberi sanksi,