Senin, 18 Maret 2013

ARTIKEL (Cuma Vonis Mati 1 Penjahat Narkoba di Tahun 2012)





       Sabtu, 16/03/2013. 08:00 Cuma Vonis Mati 1 Penjahat Narkoba di Tahun 2012, MA Dinilai Tidak TegasRivkitá- detikNews Jakarta - Selama tahun 2012 Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis mati satu orang penjahat narkoba dari total 756 perkara kasasi kasus narkoba. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan yang dilakukan MA memberikan kesan ketidaktegasan penegak hukum dalam memerangi narkoba.Di tingkat yudikatif perlu ada komitmen kuat untuk memberikan hukuman maksimal bagi penjahat narkoba dan ini belum maksimal," ujar Komisioner KPAI Asrorun Niam, saat berbincang dengan detikcom,

      Sabtu (16/3/2013).Asrorun mengatakan sebaiknya pemerintah terutama lembaga penegak hukum seperti MA, Polisi dan Kejaksaan Agung harus tegas memberikan efek jera pada pelaku kejahatan narkoba. Bahkan Asrorun menyarankan adanya zero tolerance terhadap penjahat narkoba.Perlu adanya kesadaran penegak hukum akan bahaya narkona serta komitmen perlindungan anak. Jadi, harus ada zero tolerance bagi penjahat narkoba, jangan ada toleransi dan permisifitas bagi bandar dan pengedar narkoba," terangnya.Dia mengatakan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang tidak memiliki pandang bulu.

      Korbannya bisa dari orang dewasa sampai anak-anak. Untuk itu, KPAI menyatakan perang dengan pelaku kejahatan narkoba.Oleh karena itu kita sama sekali tidak memberikan toleransi kepada bandar dan pengedar narkoba! tegasnya.Sebelumnya diketahui, Selama tahun 2012 Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis.



Kesalahan
1. Cuma vonis mati
2. Memvonis
3. Satu orang penjahat narkoba
4. Memerangi narkoba
5. Penjahat
6. Berbincang
7. Pandang bulu
8. Menyatakan perang


Perbaikan
1. Hanya memberikan hukuman mati
2. Sanksi hukuman
3. Seorang pelaku pengedaran narkoba
4. Dalam menangani kasus narkoba
5. Pelaku, tersangka
6. Berbicara, komunikasi, tanya jawab
7. Siapa pun bisa melakukan
8. Menindaktegaskan, memberi sanksi,